Foto: Terdakwa eks pejabat MA Zarof Ricar )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa Zarof, yang kini berusia 63 tahun, akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun jika divonis 20 tahun penjara.
“Mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia adalah 72 tahun, pidana tersebut berpotensi menjadi hukuman seumur hidup secara defacto,” ujar Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Selain usia, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Zarof yang menurun dan memerlukan perawatan medis khusus.
“Aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan, meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” tambah Rosihan.
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas logam mulia selama periode 2012–2022. Gratifikasi tersebut diterima saat ia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Jaksa menyebut Zarof memanfaatkan jabatannya untuk mengatur pertemuan dengan pejabat dan hakim di lingkungan MA, dengan penerimaan gratifikasi yang tidak sebanding dengan pendapatannya sebagai aparatur sipil negara.
Keputusan hakim ini menunjukkan pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan, meski tetap mempertimbangkan beratnya tindak pidana korupsi yang dilakukan Zarof.