Komisi I DPR Percepat Revisi UU Penyiaran untuk Atasi Tantangan Media Digital

Harus Baca

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin memastikan pihaknya akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk mengatur platform digital, seperti YouTube, Netflix, TikTok. )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi I DPR berupaya mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pesat media digital dan platform over the top (OTT) seperti YouTube, Netflix, dan TikTok.

Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, menegaskan bahwa UU Penyiaran saat ini sudah tidak relevan untuk mengatur konten digital. “Kita ingin undang-undang ini cepat selesai.

Kami akan mengundang platform digital besar seperti YouTube, Netflix, dan TikTok untuk membahas kesepakatan yang dapat dimasukkan dalam revisi,” ujar Nurul dalam acara Forum Pemred Talks: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media di kantor Antara, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Nurul menyoroti celah hukum akibat perbedaan definisi antara penyiaran konvensional dan konten digital. Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat mengatur distribusi konten digital secara adil dan bertanggung jawab tanpa menghambat inovasi.

“Media saat ini dalam situasi memprihatinkan. Revisi ini adalah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan DPR,” tambahnya.

Revisi UU Penyiaran sebenarnya telah dibahas sejak 2012 dan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2019-2024. Namun, prosesnya tertunda karena kritik terhadap draf, terutama usulan pelarangan jurnalisme investigatif di televisi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, juga menegaskan urgensi revisi ini.

“Era digital membawa tantangan besar bagi industri media. Kami berharap revisi ini segera rampung dan mampu merangkum persoalan industri media saat ini,” katanya.

DPR menargetkan revisi UU Penyiaran selesai secepatnya untuk menciptakan regulasi yang relevan dan mendukung ekosistem media yang adil di tengah transformasi digital.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait