Foto : Wapres Gibran Rakabuming Raka )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai syarat hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah terpenuhi berdasarkan konstitusi.
Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” yang diadakan Formappi.
Menurut Zainal, yang akrab disapa Uceng, Pasal 7A-7B UUD 1945 menyebutkan tiga alasan pemakzulan: pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana merujuk pada laporan Ubedilah Badrun terkait keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi. Sementara pelanggaran administratif dapat dikaitkan dengan keabsahan ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya.
“Perbuatan tercela? Banyak sekali, seperti Fufufafa dan nepotisme,” tegasnya.
Meski secara hukum memungkinkan, Uceng menyoroti hambatan utama ada di ranah politik.
Proses pemakzulan memerlukan tahapan di DPR, termasuk hak menyatakan pendapat yang membutuhkan kuorum dan dukungan mayoritas.
“Jika pendukung Prabowo-Gibran masih solid, sulit mencapai tahap itu,” ujarnya.
Uceng juga menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hambatan besar.
“Saya tidak bisa menganggap MK sebagai makhluk hukum, tapi makhluk politik,” sindirnya.
Bahkan jika MK menyetujui, proses harus dilanjutkan dengan Sidang MPR yang melibatkan lebih dari 700 anggota dengan konstelasi politik beragam.
Ia menegaskan, meskipun konstruksi hukum mendukung, dinamika politik menjadi kunci penentu keberhasilan pemakzulan Gibran, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo.