KORANBOGOR.com,JAKARTA– Eks Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Seusai pemeriksaan, Nadiem menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum. “Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” ujarnya di kantor Kejagung, Jakarta. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga demokrasi dan pemerintahan yang bersih.
Nadiem menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas pelaksanaan proses hukum yang mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan praduga tak bersalah. “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” tambahnya, seraya meminta izin pulang karena keluarganya telah menunggu.
Kejagung sebelumnya menduga adanya persekongkolan dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengarahkan penggunaan Chromebook, meskipun perangkat ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional. Salah satu alasannya adalah ketergantungan Chromebook pada koneksi internet, yang tidak mendukung infrastruktur internet yang masih terbatas di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan nada kooperatif, Nadiem berharap proses hukum ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap upaya transformasi pendidikan yang telah digagas selama masa jabatannya.