KORANBOGOR.com,JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Senin, 23 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.
“Sesuai jadwal (Nadiem diperiksa) jam 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Media, Senin, 23 Juni 2025.
Kejagung berharap Nadiem memenuhi panggilan ini, mengingat keterangannya dianggap krusial untuk mengonfirmasi temuan penyidik. “Kita lihat nanti ya, mudah-mudahan datang,” tambah Harli.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini masuk tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 dan berkaitan dengan proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena memaksakan spesifikasi sistem operasi chromebook, meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan 1.000 unit chromebook tidak efektif untuk pembelajaran.
Penyebabnya, chromebook bergantung pada koneksi internet, sementara banyak wilayah di Indonesia belum memiliki akses internet memadai.
Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek ini, termasuk pengkondisian tim teknis baru untuk membuat kajian yang mengunggulkan spesifikasi chromebook.
Anggaran proyek TIK ini mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.