Kejagung Buka Peluang Periksa Ulang Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan ulang Nadiem bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Pemeriksaan kembali akan dilakukan jika masih ada data yang belum diserahkan atau pertanyaan yang perlu didalami,” ujar Harli di Jakarta, hari ini. Ia menambahkan, langkah ini bergantung pada keterangan pihak lain yang masih akan dikonfirmasi kepada Nadiem.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Dugaan korupsi terkait proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Proyek tersebut diduga mengarahkan spesifikasi penggunaan chromebook, meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit chromebook tidak efektif untuk pembelajaran. Hal ini disebabkan ketergantungan pada koneksi internet, yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kejagung menduga adanya permufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis untuk mengunggulkan spesifikasi chromebook. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait