KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan masih dikoordinasikan, mempertimbangkan ketersediaan jadwal penyidik dan Khofifah.

“KPK berharap pemeriksaan bisa segera dilakukan agar perkara ini semakin terang, karena keterangan saksi sangat dibutuhkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, Khofifah tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (20/6/2025) karena ada keperluan lain. KPK telah menerima surat pembatalan kehadiran Khofifah pada Rabu (18/6/2025) dan diminta menjadwalkan ulang pemeriksaan.

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.

Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara) serta 17 pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Identitas tersangka dan konstruksi perkara belum diumumkan secara resmi, menunggu penyidikan dianggap cukup. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi 21 tersangka untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait