Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR).
Penyidikan ini resmi diumumkan pada Jumat, 20 Juni 2025, dengan menetapkan satu tersangka yang diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.
Pada Senin, 23 Juni 2025, tim penyidik KPK memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR tahun 2020-2021, serta Fahmi Idris, anggota kelompok kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja UKPBJ) Setjen MPR tahun 2020.
“Saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada periode terjadinya dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa, 24 Juni 2025.
Hari ini, KPK kembali memanggil dua saksi lain, yaitu Dyastasita Widya Budi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR tahun 2020, serta Joni Jondriman, Kepala UKPBJ Setjen MPR tahun 2020, untuk mendalami kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan Maruf Cahyono, Sekjen MPR periode 2016-2023, sebagai tersangka.
Maruf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara detail.
Penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan institusi negara, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.