KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad (AS), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Probolinggo pada Senin (23/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Penyidik telah memasang tanda penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka AS di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” dalam keterangannya pada Selasa (24/6/2025).
Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad termasuk dalam 21 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. KPK telah memanggil Anwar sebanyak dua kali untuk pemeriksaan, namun ia selalu absen. Pada pemanggilan pertama, 8 Januari 2025, ia beralasan menghadiri kegiatan partai. Pada pemanggilan kedua, Senin (23/6/2025), ia kembali mangkir dengan alasan ada kegiatan kedewanan.
Perkembangan Kasus dan Tersangka
KPK terus mengusut dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur 2019-2022. Dari 21 tersangka, empat di antaranya adalah penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, dengan 15 dari pihak swasta dan dua penyelenggara negara. Identitas tersangka dan konstruksi perkara belum diumumkan secara resmi, menunggu penyidikan dianggap cukup.
Pencegahan ke Luar Negeri
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 21 tersangka, termasuk Anwar Sadad, guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
KPK berkomitmen untuk mendalami kasus ini hingga tuntas, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pengembangan penyidikan.