Sembilan Tersangka Korupsi Pertamina Segera Diadili, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Harus Baca

Para tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina.(Dok. MGN)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Sembilan tersangka segera disidangkan setelah penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada jaksa penuntut umum.

“Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.

Sembilan tersangka berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Praktik korupsi ini melibatkan penyelenggara negara dan broker dalam pengaturan pengadaan impor minyak mentah serta produk kilang.

Identitas Tersangka dan Peran
Para tersangka memiliki peran berbeda, di antaranya:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga.
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations.

Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan
Sembilan tersangka ditahan hingga 12 Juli 2025 di beberapa lokasi, yaitu Rutan Salemba cabang Kejagung, Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Rutan Klas I Jakarta cabang KPK, dan Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini sedang menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan.

Kasus ini menyoroti dugaan kerja sama tidak sah antara pejabat Pertamina dan pihak swasta dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang berlangsung selama lima tahun. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang tegas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait