ilustrasi
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut temuan penawaran komersial lima pulau di Indonesia melalui situs perdagangan online Private Islands Online. Salah satu pulau yang ditawarkan adalah Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Penawaran Pulau Panjang secara komersial jelas melanggar hukum. Pulau ini merupakan kawasan konservasi yang tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan, apalagi oleh warga negara asing,” tegas Bahtra dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999, dengan luas 22.185 hektare. Pulau tersebut dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan secara hukum tidak memiliki hak atas tanah yang dapat diperjualbelikan. “Tidak ada dasar legal untuk transaksi jual beli. Ini pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Bahtra juga menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, baik secara offline maupun online. Ia juga mengutip Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, yang membatasi pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil oleh pihak swasta maksimal 70%, dengan minimal 30% wilayah tetap dikuasai negara sebagai kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
“Tidak ada hak milik penuh atas pulau. Bahkan dalam skema investasi, negara harus menguasai minimal 30% wilayah,” jelas Bahtra.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak dengan memblokir situs penjualan pulau, mengusut pelaku, dan menghentikan praktik ini sepenuhnya. “Kedaulatan wilayah bukan barang dagangan. Kami meminta aparat segera menangkap pihak-pihak yang terlibat,” tutupnya.