Foto : Terdakwa Zarof Ricar )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) 16 tahun penjara.
Vonis tersebut terkait kasus suap untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, serta penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar.
“Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (25/6/2025). Permohonan banding didaftarkan pada Selasa (24/6/2025) dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Dengan adanya banding, status Zarof tetap sebagai terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Zarof bersalah atas pemufakatan jahat bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Keduanya didakwa memberikan atau menjanjikan suap Rp 5 miliar kepada hakim agung Soesilo, yang memimpin sidang kasasi, agar putusan bebas Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2024 dipertahankan.
Selain itu, Zarof terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjabat di lingkungan MA.
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebutkan bahwa perbuatan Zarof melanggar hukum dan merusak integritas MA. Vonis 16 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta perampasan aset hasil korupsi. Dalam putusan akhir, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan tetap diberlakukan.
Banding yang diajukan Kejagung menunjukkan upaya untuk memperberat hukuman Zarof sesuai dengan tuntutan awal JPU. Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan ditentukan melalui proses banding di tingkat Mahkamah Agung.