KPK Intensif Selidiki Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di Setjen MPR

Harus Baca

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Penyidikan ini menyasar penyimpangan sistematis dalam proses pengadaan pada periode 2020–2021.

Dalam tiga hari berturut-turut, 23–25 Juni 2025, KPK memeriksa enam saksi yang diduga mengetahui alur pengadaan dan aliran dana proyek. Pemeriksaan dilakukan secara maraton, dengan dua saksi diperiksa setiap hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menggali informasi terkait mekanisme pengadaan di Setjen MPR saat dugaan gratifikasi terjadi.

“Para saksi memberikan keterangan seputar pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR pada periode penerimaan gratifikasi,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).

Saksi yang Diperiksa Keenam saksi yang diperiksa adalah:

  1. Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setjen MPR 2020–2021.
  2. Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) 2020.
  3. Dyastasita Widya Budi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan 2020.
  4. Joni Jondriman, Kepala UKPBJ Setjen MPR 2020.
  5. Kartika Indriati Sekarsari, Pejabat PBJ Setjen MPR 2020–2023.
  6. Darojat Agung Sasmita Aji, anggota Pokja-UKPBJ 2020.

Para saksi ini diduga memiliki informasi krusial terkait proses lelang, penunjukan rekanan, dan potensi celah korupsi dalam proyek-proyek di Setjen MPR.

Perkembangan Kasus KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 20 Juni 2025. Sejauh ini, satu penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga menerima gratifikasi Rp 17 miliar dari proyek pengadaan. Identitas tersangka belum diungkap, namun KPK tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan seiring pengembangan kasus.

Dugaan awal mengarah pada penyimpangan sistematis dalam pengadaan barang dan jasa, dengan peran penting kelompok kerja (Pokja) dan pejabat pengadaan. Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengadaan di lembaga tinggi negara terhadap penyalahgunaan wewenang dan kepentingan pribadi.

Langkah KPK ke Depan KPK akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait kasus ini, termasuk potensi pelanggaran pencucian uang. “Penyidik akan mendalami pola gratifikasi dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Budi. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga negara untuk mencegah praktik korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait