KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terkait aliran dana yayasan penerima Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pada Rabu, 25 Juni 2025, tim penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Sahruldin, karyawan swasta, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Saksi hadir. Penyidik mendalami terkait aliran dana yayasan penerima PSBI atau CSR BI,” kepada wartawan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sebelumnya, pada Senin, 16 Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Penggeledahan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2024, di salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara ini.
Penyelidikan juga merambah ke rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Rabu malam, 5 Februari 2025, hingga Kamis dini hari, 6 Februari 2025. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.
Heri Gunawan sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 27 Desember 2024. Selain itu, KPK juga memeriksa Satori, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, yang berstatus sebagai calon tersangka. Satori telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, yakni pada 27 Desember 2024, 18 Februari 2025, dan 21 April 2025.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana PSBI/CSR BI, dengan fokus pada aliran dana ke yayasan-yayasan penerima. Penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor keuangan dan lembaga publik.