KORANBOGOR.com,JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online bukanlah kebijakan baru. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pedagang daring selama ini sudah dikenakan PPh yang dibayarkan secara mandiri.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Juni 2025, Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Proses pembayaran pajak kini lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” ujarnya.
DJP berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang di platform digital. Namun, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari pungutan pajak, termasuk pedagang online dalam negeri dengan omzet serupa.
Rosmauli menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menambah beban, melainkan untuk memudahkan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak bagi seluruh pelaku usaha. “Tujuan utama adalah keadilan dan kemudahan,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekonomi digital dan menutup celah praktik shadow economy yang marak di sektor perdagangan daring. “Aturan ini menyasar pedagang online yang belum memenuhi kewajiban perpajakan, baik karena kurang paham atau menganggap proses administratif rumit,” tambah Rosmauli.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. DJP memastikan keterbukaan saat regulasi resmi diterbitkan. “Penyusunan ketentuan ini telah melibatkan kajian dan pembahasan bersama pelaku industri e-commerce serta kementerian/lembaga terkait melalui proses meaningful participation,” ungkap Rosmauli. Ia menambahkan bahwa respons terhadap rencana ini menunjukkan dukungan terhadap tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seiring perkembangan teknologi informasi.