Komisi II DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi II DPR menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan ini melarang pemilu presiden, DPR, dan DPD diselenggarakan serentak dengan pilkada serta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi landasan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Putusan ini akan menjadi bagian krusial dalam penyusunan revisi UU Pemilu mendatang,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Komisi II DPR akan segera menggelar pembahasan internal untuk merumuskan formula pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang terpisah. Rifqi menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah kekosongan kekuasaan di tingkat daerah selama masa transisi. “Kami akan mencari formula paling tepat untuk pemilu nasional dan lokal,” tambahnya.

Rifqi juga menyoroti potensi dinamika akibat putusan ini, terutama terkait jadwal pemilu lokal pasca-pemilu nasional 2029. Ia menyebut kemungkinan pemilu lokal baru digelar pada 2031, sehingga diperlukan norma transisi untuk jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. “Jeda waktu 2029-2031 harus diatur secara adil dan konstitusional agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” tegasnya.

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR untuk memulai penyusunan rancangan revisi UU Pemilu yang mengakomodasi putusan MK. “Kami menunggu keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II,” ujar Rifqi.

Putusan MK ini bertujuan memperkuat sistem demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu secara berjenjang di tingkat pusat dan daerah. Dengan pemisahan ini, diharapkan pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih optimal di setiap tingkatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait