Bapenda Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga September 2025

Harus Baca

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2025. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyusul tingginya antusiasme masyarakat.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menyatakan bahwa program yang awalnya berakhir pada Juni 2025 ini diperpanjang karena animo masyarakat yang masih tinggi, dengan rata-rata 2.000 pengunjung per hari di kantor Samsat.

“Kami telah menambah personel, termasuk melibatkan mahasiswa, memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi, dan mengadakan pelayanan di ruang publik untuk mempermudah masyarakat,” ujar Asep pada Sabtu (28/6/2025).

Untuk mendukung kelancaran, Bapenda juga menambah jam operasional, termasuk membuka layanan pada akhir pekan hingga siang hari, serta memasang mesin antrean elektronik untuk menjaga kenyamanan.

Asep menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Jasa Raharja untuk menambah personel guna mendukung tugas-tugas terkait. “Kami terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data, sejak program ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, lebih dari 2,8 juta kendaraan bermotor telah memanfaatkan pemutihan pajak. Sekitar 2 juta kendaraan yang menunggak pada 2024 juga kembali membayar pajak.

“Kami berharap perpanjangan ini dimanfaatkan sebaik mungkin dan kesadaran membayar pajak tetap terjaga setelah program berakhir,” tambah Asep.

Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan perpanjangan program ini melalui media sosial pribadinya pada Jumat (27/6/2025).

Ia juga menyampaikan kebijakan baru dari Jasa Raharja,di mana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya perlu dibayarkan untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya, berbeda dari kebijakan sebelumnya yang mengharuskan pembayaran penuh sesuai masa tunggakan.

Dedi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk segera memanfaatkan program ini.

“Ayo, bayar pajak sekarang. Nanti akan ada regulasi bagi yang tidak membayar pajak meski sudah diberi kesempatan pemutihan. Kendaraan yang menunggak tidak akan bisa beroperasi di Jawa Barat,” tegasnya.

Bapenda Jabar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mudah dan nyaman hingga September 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait