KORANBOGOR.com,SEMARANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), JFS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
JFS diduga menggunakan modus klasik dengan menyewa Plaza Klaten dari Pemkab Klaten, kemudian menyewakannya kembali kepada pihak ketiga, termasuk PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MMS sendiri, pada periode 2019–2022.
Dari total nilai sewa Rp14,2 miliar, hanya Rp3,9 miliar yang masuk ke kas daerah, sedangkan Rp10,2 miliar diduga raib. “JFS resmi kami tahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.
Kasus ini bermula dari penunjukan lisan oleh eks Kepala Bidang Perdagangan DPKUKM Klaten, Didik Sudiarto, yang kini juga menjadi tersangka. Kepala dinas berinisial BS diduga terlibat, namun telah meninggal dunia.
Plaza Klaten, aset Pemkab Klaten sejak 1989, sempat dikelola pihak swasta selama 25 tahun hingga kembali ke Pemkab pada 2018. Alih-alih dikelola secara transparan, aset ini justru menjadi ladang korupsi. Kejati Jateng terus menelusuri aliran dana kasus ini, dengan kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.