DPR Sambut Baik PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator

Harus Baca

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Aturan tersebut akan digodok dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi III DPR menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC), yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Aturan ini akan menjadi bagian dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 69.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa PP ini mencerminkan paradigma baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan. “Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku yang kooperatif untuk bekerja sama,” ujarnya, Jumat (27/6/2025)

Ia menambahkan, pengaturan JC telah diakui dalam beberapa instrumen hukum, seperti Yurisprudensi MA Nomor 1986 K/Pid/1989, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

PP Nomor 24/2025 memberikan keistimewaan bagi JC, seperti keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, dan perlindungan hukum, bagi pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Kebijakan ini dinilai strategis untuk mendukung pemberantasan kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, di mana kerja sama pelaku sangat penting untuk membongkar jaringan kejahatan.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen menjadikan revisi KUHAP sebagai produk hukum yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), memperkuat peran advokat, dan menjaga keseimbangan dengan kewenangan penegak hukum.

“Kami terbuka terhadap masukan publik agar aturan ini komprehensif,” tambahnya.

Revisi KUHAP ini diharapkan menjadi pembaruan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dengan pengaturan JC sebagai salah satu poin utama untuk mencapai keadilan yang lebih baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait