Foto: Gubernur Sumatera Utara : Bobby Nasution )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan dan Mandailing Natal.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting,Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar,PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri aliran dana Rp2 miliar dari proyek tersebut.
Dana tersebut diduga telah didistribusikan secara tunai,ditransfer,dan sebagian masih tersisa sebesar Rp231 juta. Untuk menelusuri aliran dana ini, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sedang melihat ke mana saja uang itu bergerak, baik ke atasan, sesama kepala dinas, atau bahkan gubernur. Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum ini,” tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan bahwa KPK akan memanggil siapa saja yang terindikasi menerima aliran dana suap, termasuk jika mengarah ke kepala dinas lain atau gubernur.
KPK memastikan akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait untuk mengungkap bagaimana dana tersebut sampai ke tangan penerima.
Penyidikan ini menegaskan komitmen KPK untuk tidak memberikan pengecualian kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi ini.