KPK Ungkap Kasus Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara Senilai Miliaran Rupiah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di bawah Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan pejabat negara dan dua perusahaan kontraktor, PT DNG dan PT RN, dalam pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah.

Tersangka dan Peran dalam Kasus Tersangka utama adalah Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sebagai penyelenggara negara, HEL memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak pengadaan dan mengambil keputusan yang memengaruhi anggaran negara. Sementara itu, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Pilang (KIR), dan putranya, Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), diduga sebagai pemberi suap.

KPK menyebutkan bahwa HEL diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY pada periode Maret 2024 hingga Juni 2025. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proses e-katalog yang memastikan PT DNG dan PT RN memenangkan proyek. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi di Sumatera Utara, KPK mengamankan uang tunai Rp231 juta, yang diduga bagian dari komitmen fee proyek tersebut.

Detail Proyek yang Terlibat PT DNG dan PT RN telah memperoleh sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara sejak 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT DNG:
    • Preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI (2023): Rp56,5 miliar.
    • Preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI (2024): Rp17,5 miliar.
    • Rehabilitasi dan penanganan longsor Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI (2025).
  • PT RN:
    • Preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI (2025).

Konstruksi Perkara Suap KPK membagi dugaan suap ini ke dalam dua perkara:

  1. Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut: Pemberi suap adalah KIR dan RAY, dengan penerima berinisial TOP dan RES.
  2. Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut: Pemberi suap adalah KIR dan RAY, dengan penerima HEL.

Sanksi Hukum Tersangka dari unsur swasta (KIR dan RAY) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. Sementara itu, tiga tersangka dari Pemprov Sumut, termasuk HEL, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait