KORANBOGOR.com,JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyatakan dukungannya terhadap nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat provider telekomunikasi terkait penyadapan untuk penegakan hukum.
Namun, ia menegaskan perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi warga.
“Kerja sama ini harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga privasi data warga dan mencegah penyalahgunaan,” kata Martin dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kasus pidana berat dan korupsi, dengan prosedur perizinan yang jelas. “Penyadapan tidak boleh sewenang-wenang.
Namun, kita juga memahami kejahatan saat ini sangat dinamis, seperti pencucian uang atau pelacakan buronan. Aparat harus sigap agar pelaku tidak melarikan uang negara,” ujarnya.
Martin juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan MoU. Ia meminta Kejagung merinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi, untuk memastikan transparansi.
“Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Untuk menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil, Martin mendorong sinergi antara Kejagung, Komnas HAM, dan Komisi Informasi.
Ia mengapresiasi langkah Kejagung dalam memperkuat pemberantasan korupsi, namun menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawasi implementasi MoU ini agar terhindar dari penyimpangan.