KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut. Hal ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjawab pertanyaan media terkait kedekatan antara tersangka TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, dengan Bobby Nasution.
Asep menjelaskan, KPK sedang menerapkan prinsip follow the money untuk melacak aliran dana dalam kasus ini, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami akan meminta keterangan dari siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang, termasuk jika mengarah ke kepala dinas lain atau gubernur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal, sehingga KPK belum menutup kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain, termasuk Bobby Nasution. Fokus penyidikan saat ini adalah aliran dana dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Lima Tersangka Ditetapkan KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
- RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- HEL, PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
- KIR, Direktur Utama PT DNG.
- RAY, Direktur PT RN.
Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari KIR dan RAY untuk memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.
Dakwaan Hukum
- KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.



