Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada seorang pria yang pamer pistol dan mengaku pernah berada di lingkungan Istana Kepresidenan. (Antara/Antara)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria sebagai tersangka karena memamerkan benda menyerupai pistol dan mengaku pernah berada di lingkungan Istana Kepresidenan.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Rumah Pemotongan Hewan (RPH),Depok,Jawa Barat.Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya,AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi penetapan status tersangka pada Rabu (2/7/2025). “Sudah (ditetapkan tersangka),” ujarnya.
Senjata yang diperlihatkan pelaku diketahui menyerupai airgun merek Beretta kaliber 6 mm.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok,AKP Made Budi,menjelaskan bahwa kejadian berawal dari perselisihan antara pelaku dan seorang warga di area RPH.
Konflik dipicu karena pelaku memindahkan barang milik warga tanpa izin. “Korban tidak senang karena barang-barangnya dipindahkan.
Dari situ terjadi percekcokan,lalu pelaku mengaku pernah berada di lingkungan pemerintahan, bahkan menyebut dirinya pernah di ring satu Istana,” kata Made pada Selasa (1/7/2025).
Dalam insiden tersebut, pelaku memperlihatkan benda mirip pistol yang terselip di pinggang sebelah kiri. Namun, polisi memastikan senjata tersebut tidak diarahkan atau diacungkan kepada siapa pun.
“Hanya diperlihatkan, tidak sampai diarahkan,” tegas Made.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP.