Beranda Hukum & Politik Eks Wakapolri Laporkan Sekjen KOI ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran...

Eks Wakapolri Laporkan Sekjen KOI ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

0
44

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno. 

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) O melaporkan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi (WMN), ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP 2922/V/2025 pada 3 Mei 2025, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Menurut Ade, kasus ini berawal pada Juni 2023, ketika O membuat pernyataan di media online yang kemudian memicu permintaan klarifikasi dari KOI. O telah memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tersebut.

Namun, pada 12 Agustus 2023, O menerima undangan rapat khusus dari WMN terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai Olympism. O tidak menghadiri rapat tersebut karena merasa sudah memberikan klarifikasi.

Pada 23 Agustus 2023, O menerima surat pemberhentian sementara sebagai anggota pengurus pusat TP PTMSI. Kemudian, pada 8 Maret 2024, O menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI yang ditandatangani oleh Ketua KOI.

“Korban tidak pernah diberitahu mengenai pelanggaran prinsip dan nilai Olympism yang diduga dilakukannya.

Oleh karena itu, korban merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” jelas Ade.Laporan ini merujuk pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani kasus tersebut untuk proses lebih lanjut.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini