KPK Sita Dua Rumah di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Penyitaan dilakukan pada Senin dan Selasa, dengan pemasangan tanda penyitaan pada kedua aset tersebut.

“Pada hari Senin dan Selasa, KPK memasang tanda penyitaan pada dua bidang rumah di Kota Surabaya terkait penanganan perkara Pokmas Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan bahwa kedua rumah tersebut disita karena diduga terkait aliran dana dalam perkara tersebut, meski taksiran harga aset belum dirinci.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim,Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 5 Juli 2024KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2019-2022.

“Kami tetapkan 21 tersangka dalam kasus ini,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika,di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, 12 Juli 2024.

Dari 21 tersangka,empat di antaranya adalah penerima dana yang merupakan penyelenggara negara,sedangkan 17 lainnya adalah pemberi dana, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait