Foto: Juru bicara KPK, Budi Prasetyo )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan jadwal pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penjadwalan masih dalam proses.“Masih dikondisikan (jadwal pemanggilan ulangnya). Jika ada pembaruan, akan kami sampaikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/7).
Penanganan Kasus Berjalan Maju
Meski pemanggilan Khofifah belum terlaksana, Budi menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berproses.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD dan kelompok masyarakat, untuk memperkuat berkas perkara para tersangka.Penyitaan Aset dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Penyidik berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam perkara ini,” kata Budi.21
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Tiga penerima suap berstatus penyelenggara negara, satu lainnya adalah staf pejabat. Dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Identitas para tersangka belum diungkap secara rinci oleh KPK.Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus menegakkan hukum dan meminimalkan kerugian negara akibat praktik korupsi.