Menteri Pertanian Laporkan 212 Produsen Beras Nakal ke Kapolri dan Kejaksaan Agung

Harus Baca

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (tengah), Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf (kanan) dan pejabat lainnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung karena ditemukan melakukan praktik curang dalam perdagangan beras.

Dari total 268 merek beras yang diinvestigasi bersama Satgas Pangan,Badan Pangan Nasional, dan instansi terkait,212 merek terdeteksi melanggar ketentuan mutu,berat,dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Temuan Pelanggaran dan Kerugian Besar
Mentan menjelaskan,investigasi di 13 laboratorium di 10 provinsi mengungkap bahwa 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET,dan 21% memiliki berat yang tidak sesuai.

Praktik ini,termasuk pengemasan ulang beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) untuk dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi, berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99 triliun. “Temuan ini telah kami laporkan secara resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Amran di Jakarta, Jumat (3/7/2025). Ia menambahkan bahwa anomali harga beras terjadi meskipun produksi nasional meningkat,dengan perkiraan FAO mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melebihi target nasional 32 juta ton.

“Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya.Tindakan Tegas dan Ultimatum Pemerintah

Pemerintah memberikan waktu dua minggu, hingga 10 Juli 2025, kepada pelaku usaha untuk memperbaiki praktik mereka. “Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi.

Jika tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” kata Amran.

Ia juga mengajak pelaku industri beras untuk menjunjung etika usaha demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya belimasyarakat.

Dukungan Penegakan Hukum Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andi Herman menyatakan bahwa pelanggaran ini melibatkan markup harga, pelanggaran mutu, dan distribusi yang menyalahi regulasi.

“Karena beras ini merupakan komoditas subsidi, kerugiannya ganda, baik bagi negara maupun rakyat. Kami mendukung penegakan hukum tegas untuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” ujarnya.

Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menambahkan, praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan melanggar UU Perlindungan Konsumen.

“Jika hingga 10 Juli 2025 masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.

Ajakan untuk Perbaikan Mentan Amran menegaskan pentingnya menjaga pangan sebagai hajat hidup masyarakat.

“Mari kita koreksi bersama.Negara harus dijaga,karena dampak penyimpangan ini sangat luas,dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait