Foto: Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengecam keras pernyataan Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah dan pembubaran kegiatan rohani di Cidahu, Sukabumi. Abraham menilai langkah ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam keterangan pers pada Kamis (4/7), Abraham menyatakan,“Pernyataan Stafsus Kemenham justru mengaburkan esensi intoleransi. Alih-alih melindungi korban, narasi ‘bahaya mispersepsi’ malah memberi kesan negara memaklumi intimidasi terhadap anak-anak yang sedang beribadah.”
Legislator Fraksi Golkar ini menegaskan bahwa Kemenham seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan HAM, bukan melemahkan penegakan hukum.Abraham juga mempertanyakan keterlibatan Kemenham sebagai penjamin penangguhan penahanan.
“Restorative justice boleh ditempuh jika ada kesediaan damai, tetapi keliru jika Kemenham sebagai institusi negara menjadi penjamin. Ini tindakan kriminal yang melanggar HAM,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap Kemenham berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus intoleransi.Kasus ini berawal dari perusakan rumah retret di Sukabumi yang menyebabkan trauma psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.
Abraham memperingatkan, “Jika negara terkesan melindungi pelaku, ini kemunduran besar bagi demokrasi dan HAM.”