KPK Belum Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memutuskan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami informasi dan keterangan dari berbagai pihak serta hasil penggeledahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

“Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan,baik dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan maupun dari hasil penggeledahan di lapangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Rabu (2/7/2025),menanggapi desakan pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.

Budi menegaskan, KPK terbuka untuk memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara kasus ini.

“Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya,penyidik tentu akan memanggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.Sebelumnya, pada 30 Juni 2025, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk dipanggil KPK sebagai saksi.

“Namanya proses hukum, ya, kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut.

Ia menambahkan bahwa jika terdapat aliran dana ke jajaran Pemerintah Provinsi Sumut, baik ke sesama, bawahan, maupun atasan, maka wajib memberikan keterangan.

Lima Tersangka Ditahan KPKPada 26 Juni 2025, KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus dengan total nilai proyek sekitar Rp231,8 miliar.

Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut,dengan tersangka penerima suap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).

Klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan tersangka penerima suap Pejabat Pembuat Komitmen Heliyanto (HEL).Sementara itu, dua tersangka lain, Direktur PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M.

Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), diduga sebagai pemberi dana suap dalam kedua klaster tersebut.PenutupKPK masih terus mendalami kasus ini dan belum memastikan apakah Bobby Nasution akan dipanggil sebagai saksi.

Penyidikan diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait