Foto : Usman Hamid/Foto: Ricardo)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Amnesty International Indonesia mengecam rencana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi.
Rencana ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan beragama sebagaimana dijamin Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945.
Direktur Amnesty International Indonesia,Usman Hamid,menyebut pernyataan Staf Khusus Menteri HAM,Thomas Harming Suwarta,yang siap menjadi penjamin penangguhan dengan alasan “miskomunikasi”, sebagai langkah tidak sensitif.
“Pernyataan ini mengirim pesan bahwa negara mentoleransi kekerasan berbasis agama. Alih-alih mengutuk, Kemenham justru berdiri di sisi pelaku,” tegas Usman dalam keterangan pers, Jumat (4/7).
Kasus ini berawal dari perusakan rumah yang diduga digunakan untuk ibadah, dengan tujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan oleh Polda Jabar.
Usman menegaskan bahwa rencana penangguhan penahanan memperburuk catatan buruk Indonesia dalam menangani kekerasan sektarian.
“Kami menolak penyelesaian melalui restorative justice. Kasus serius ini harus diadili untuk mencegah impunitas,” tambahnya.Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan.
Usman mendesak Kemenham membatalkan rencana tersebut dan mendorong proses hukum yang adil bagi korban.
“Kemenham harus memastikan keadilan ditegakkan, bukan melindungi pelaku,” pungkasnya.