Jaksa Agung Lakukan Mutasi Besar-Besaran, 11 Kajati Baru Ditunjuk

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung, melibatkan 403 jaksa. Sebanyak 11 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah diganti berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung.

Selain itu, 81 jaksa berganti jabatan, dan 322 jaksa lainnya mengisi posisi baru sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025.Adapun 11 Kejaksaan Tinggi yang mendapatkan Kajati baru meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.Daftar 11 Kajati Baru:

  1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Kajati Kalimantan Tengah (sebelumnya Direktur D, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum).
  2. Harli Siregar, Kajati Sumatera Utara (sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung).
  3. Supardi, Kajati Kalimantan Timur (sebelumnya Direktur III, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen).
  4. Jehezkiel Devy Sudarso, Kajati Kepulauan Riau (sebelumnya Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus).
  5. Sukarman Sumarinton, Kajati Sulawesi Barat (sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu).
  6. Wahyudi, Kajati Nusa Tenggara Barat (sebelumnya Direktur B, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum).
  7. Basuki Sukardjono, Kajati Papua Barat (sebelumnya Direktur II, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen).
  8. Sila Haholongan, Kajati Kepulauan Bangka Belitung (sebelumnya Direktur Pertimbangan Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).
  9. Riyono, Kajati Gorontalo (sebelumnya Wakil Kajati Jawa Barat).
  10. Abd Qohar AF, Kajati Sulawesi Tenggara (sebelumnya Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus).
  11. N Rahmat R, Kajati Sulawesi Tengah (sebelumnya Wakil Kajati Kalimantan Utara).

Mutasi ini diharapkan memperkuat kinerja Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait