Mantan Mendikbud Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam pada tanggal 28 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Pemanggilan dijadwalkan pada Selasa (8/7/2025).”Sesuai jadwal begitu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025). Kejagung belum memastikan kehadiran Nadiem pada pemanggilan kali ini, namun keterangannya dianggap penting untuk mengungkap kasus tersebut.
Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Nadiem. Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), ia telah diperiksa sebagai saksi dengan menjawab 31 pertanyaan terkait pengadaan chromebook yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun.
Pemeriksaan fokus pada pengetahuan Nadiem mengenai proyek digitalisasi pendidikan dan rapat pada awal Mei 2020 yang menjadi sorotan.Rapat tersebut krusial karena keputusan pengadaan chromebook diambil setelahnya, meskipun kajian teknis pada April 2020 menyebut chromebook tidak efektif.
“Ada hal penting yang didalami penyidik terkait rapat Mei 2020. Kajian teknis sudah dilakukan sejak April, tetapi diubah pada Juni atau Juli,” jelas Harli.Penyidik juga mendalami peran tiga staf khusus Nadiem dalam pengadaan ini.
“Siapa yang berperan sehingga terjadi perubahan dari kajian awal hingga memilih chromebook, ini yang terus didalami,” tambah Harli.Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keputusan pengadaan yang diduga merugikan negara.



