Besok ,KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa Sebagai Saksi Di Polda Jatim

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Polda Jawa Timur.

“Benar, saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Budi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan jadwal pemanggilan, dan KPK yakin Khofifah akan hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut.

KPK meyakini saksi akan hadir,” tambahnya.Sebelumnya, KPK telah memanggil Khofifah pada Jumat, 20 Juni 2025, untuk kasus yang sama, namun ia tidak dapat hadir. “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata Budi pada saat itu.

Khofifah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang sejak 18 Juni 2025 dengan alasan ada keperluan lain yang membuatnya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

21 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dana Hibah

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Total, KPK menetapkan 21 tersangka, yang terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

“Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya dari pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Juli 2024.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah besar tersangka dan menyangkut pengelolaan dana hibah yang diduga tidak sesuai aturan.

KPK berharap keterangan Khofifah dapat membantu mengungkap fakta-fakta baru dalam penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait