Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.(Dok.Antara)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 kendaraan roda empat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penyitaan dilakukan berdasarkan enam surat perintah.
“Penyitaan mencakup 72 kendaraan roda empat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Kendaraan yang disita meliputi berbagai merek, seperti Toyota, Mercedes Benz, Nissan, hingga Alphard. Sebagian kendaraan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Jakarta Barat dan Tangerang.
Sebanyak 62 kendaraan lainnya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, dengan pengawalan 10 anggota TNI.Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kasus ini berawal dari kredit yang diterima Sritex dari bank pemerintah dan swasta dengan total utang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Kredit tersebut berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum dalam proses piutang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692,9 miliar.Penyitaan kendaraan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.