KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Mochammad Jasin, mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan ini disampaikan dalam tayangan ulang podcast Abraham Samad, yang diakses pada Rabu, 9 Juli 2025.Jasin menyebut, dari total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah pada 2024, seharusnya 221.720 jemaah dialokasikan untuk haji reguler dan 19.290 untuk haji khusus, sesuai hasil rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI pada 27 Oktober 2023.
Namun, fakta menunjukkan bahwa jumlah jemaah haji khusus yang diberangkatkan mencapai 29.661 orang, melebihi kuota sebesar 10.371 jemaah.Menurut Jasin, kelebihan kuota ini diduga menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 sebagai dasar.
Namun, ia menilai KMA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya Pasal 64 ayat (2) dan (4), yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota dan harus berdasarkan daftar urut antrean.
“Peraturan Menteri tidak boleh melampaui undang-undang. Dengan adanya KMA ini, berarti ada pelanggaran hukum,” tegas Jasin.
Lebih lanjut, Jasin memperkirakan kelebihan kuota haji khusus ini melibatkan dana sekitar Rp2 triliun yang tidak jelas peruntukannya.
“Kemana dana itu? Ini patut diproses secara hukum,” ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Kasus ini menimbulkan sorotan terkait kepatuhan pengelolaan haji terhadap regulasi dan potensi penyalahgunaan wewenang yang perlu ditindaklanjuti.