Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumapa pers mengenai kasus korupsi minyak.)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha M Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Total tersangka kini mencapai 18 orang, menjadikan kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi dari sisi kerugian negara.Tersangka Baru dan Peran MRC
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025) malam, menyatakan bahwa MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Selain MRC, delapan tersangka baru lainnya meliputi:
- AN, eks Vice President Supply & Distribusi PT Pertamina
- HB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- TN, eks VP Integrated Supply Chain
- DS, eks VP Crude and Product Trading
- AS, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping
- HW, eks SVP Integrated Supply Chain
- MH, mantan Business Development Manager PT Trafigura
- IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain dari berbagai entitas di bawah Pertamina dan anak usahanya, yaitu:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Menurut Qohar, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan yang melanggar prinsip tata kelola yang baik dan hukum, menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. “Jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 285 triliun,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan karena skala kerugiannya yang sangat besar, menempatkannya sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah penegakan hukum di sektor energi di Indonesia. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang tegas.