KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polri untuk segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Gelar perkara tersebut berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025, dari pukul 10.00 WIB hingga malam hari.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan pentingnya pengumuman hasil yang cepat.
“Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Menurut Anam, proses gelar perkara berjalan dengan baik. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor dan pihak Jokowi selaku terlapor telah memaparkan argumen masing-masing.
Ahli pidana juga memberikan pandangan hukum berdasarkan fakta yang diungkap oleh pelapor, terlapor, penyidik, laboratorium forensik (labfor), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas diberi kesempatan untuk menggali fakta lebih dalam, namun Anam enggan membeberkan saran yang disampaikan para pihak.
“Masing-masing pihak sudah memberikan saran, tergantung Karo Wassidik menyimpulkan saran itu bagaimana,” katanya.Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan TPUA.
Hadir dalam agenda tersebut Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Mantan Menteri ESDM Said Didu, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, Pakar Telematika Roy Suryo, Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, dan Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri, hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, serta perwakilan dari Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Divisi Hukum Polri. Kompolnas diwakili oleh Choirul Anam sebagai pengawas eksternal.
Saat ini, semua pihak menantikan pengumuman hasil gelar perkara dari Biro Wassidik Polri. Publik juga menunggu apakah hasilnya akan sejalan dengan penyelidikan sebelumnya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang menyatakan ijazah Jokowi asli.