KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan Dua Anggota DPR untuk Penuhi Panggilan Penyidikan Kasus Korupsi Dana CSR

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta serta dua anggota DPR,Ecky Awal Mucharam (Komisi XI) dan Dolfie Othniel Frederic Palit (Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK),untuk segera memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.Filianingsih sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada 19 Juni 2025 dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Dua anggota DPR tersebut juga tidak hadir tanpa keterangan jelas. “Kami mengimbau para saksi untuk kooperatif, hadir, dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (5/7).

Ia menegaskan bahwa saksi-saksi tersebut akan dipanggil ulang, meski jadwal pastinya belum ditentukan. “Peran mereka sangat krusial untuk mengungkap perkara ini,” tambahnya.Penyidikan Berlanjut, Tersangka Segera Diumumkan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Dalam waktu dekat, tersangkanya akan kami tetapkan.

Ditunggu saja,” ujar Asep, tanpa membeberkan identitas calon tersangka karena penyidikan masih berlangsung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, yang telah memiliki surat perintah penyidikan (sprindik).Penggeledahan dan Barang Bukti

Pada 16 Desember 2024,KPK menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin,Jakarta Pusat,termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan dana CSR BI yang bernilai triliunan rupiah menjadi sorotan publik.Komitmen KPK

KPK berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini demi keadilan dan kepentingan negara,” tegas Setyo Budiyanto.

Penyidikan kasus ini terus berjalRaymond, dan publik diminta menunggu pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait