KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) Android di salah satu bank pelat merah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 744,5 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua skema, yaitu beli putus dan sewa, pada periode 2020-2024.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, skema beli putus berlangsung pada 2020-2023 dengan anggaran investasi teknologi informasi (TI) dari Direktorat Digital, IT & Operation bank tersebut. Total nilai pengadaan EDC Android dengan skema ini mencapai Rp 942,79 miliar untuk 346.838 unit, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 241,06 miliar.
Sementara itu, skema sewa dilakukan dalam dua tahap: sewa tiga tahun pada 2020-2023 dan perpanjangan untuk 2024-2026. Pengadaan ini menggunakan model Full Managed Service (FMS) EDC single acquirer, dengan total pembayaran pada 2021-2024 sebesar Rp 1,258 triliun untuk 200.067 unit EDC guna kebutuhan merchant.
Kerugian negara dari skema sewa ini diperkirakan mencapai Rp 503,47 miliar.“Total dugaan kerugian negara dari pengadaan EDC Android periode 2020-2024, baik skema beli putus maupun sewa, adalah Rp 744,5 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC tersebut. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap detail perbuatan melawan hukum yang terjadi.