KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyaknya antrean masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
“Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025.
Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat, kami memperpanjang masa berlakunya,” ujar Dedi, seperti dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar.
Dedi menegaskan, setelah program ini berakhir,pemerintah tidak akan memberikan toleransi lagi bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
Pemerintah Jabar sedang menyiapkan regulasi ketat yang akan membatasi pergerakan kendaraan dengan pajak tertunggak di wilayah Jawa Barat. “Nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat. Kalau masih nunggak pajak, kendaraan tidak akan bisa melintas di Jawa Barat,” tegasnya.Selain itu, ada kebijakan baru terkait iuran Jasa Raharja.
Jika sebelumnya seluruh tunggakan iuran harus dilunasi sesuai masa tunggakan, kini masyarakat hanya wajib membayar iuran untuk dua tahun terakhir, yaitu tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
“Ini adalah diskon dari Jasa Raharja untuk memudahkan masyarakat,” jelas Dedi.Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa beban berat.
Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, ini adalah kesempatan terakhir untuk memanfaatkan program pemutihan. Jangan sampai kendaraan Anda dilarang melintas karena belum melunasi pajak.