KORANBOGOR.com,JAKARTA-Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menangkap Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Menurut Castro, Kejagung tidak boleh menunda pencarian dan penangkapan Riza Chalid, yang diketahui berada di Singapura.“Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap Riza Chalid. Langkah awal yang harus dilakukan adalah berkoordinasi dengan otoritas Singapura,” ujar Castro, Jumat (11/7).
Ia menegaskan bahwa Kejagung dapat memanfaatkan perwakilan kejaksaan dan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendukung pencarian, bukan untuk mengintervensi proses hukum.
Castro juga menyebutkan bahwa Kejagung memiliki perangkat intelijen dan kemampuan untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum internasional, terutama di Singapura.
“Proses hukum harus segera dilakukan, Riza Chalid harus segera ditemukan dan dibawa kembali ke Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan berada di Singapura. Kami sudah mengambil langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid,” kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7).
Qohar menambahkan bahwa penyidik telah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk pemeriksaan, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi.