ilustrasi
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengidentifikasi 15 rumah susun (rusun) yang mangkrak dan diduga terkait dengan praktik fraud. Untuk menyelidiki kasus ini, Kementerian PKP akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan bahwa 15 rusun tersebut merupakan proyek pemerintah yang telah dibangun beberapa tahun lalu, namun terbengkalai. Fokus penyelidikan mencakup rusun untuk aparatur sipil negara (ASN) dan rusun penunjang pendidikan. “Kami telah menginventarisasi 15 rusun yang terbengkalai.
Kami akan turun bersama KPK untuk memeriksa apakah ada unsur fraud atau penyimpangan,” ujar Heri dalam konferensi pers di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Rusun-rusun tersebut mayoritas merupakan bangunan lama yang dibangun sebelum atau sekitar tahun 2015, dengan beberapa bahkan telah mangkrak selama puluhan tahun. Lokasinya tersebar di Sulawesi, Lampung, Palembang, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
Penyebab mangkraknya proyek-proyek ini bervariasi, salah satunya adalah penolakan pihak penerima saat serah terima karena adanya kekurangan fasilitas yang membuat rusun tidak dapat dimanfaatkan.
Heri mencontohkan kasus di Klaten, di mana sebuah yayasan sekolah yang seharusnya menerima rusun telah bubar, sehingga proses serah terima tidak dapat dilakukan.
“Kasus seperti ini akan menjadi fokus Inspektorat Jenderal,” tambahnya.
Kementerian PKP menegaskan bahwa pengawasan hanya akan dilakukan pada rusun yang dibangun oleh pemerintah.
Untuk rusun yang dikembangkan oleh pihak swasta, penanganannya akan berada di bawah ranah perlindungan konsumen dan ditangani oleh instansi terkait. Masyarakat yang memiliki keluhan terkait rumah atau rusun dapat melaporkannya melalui layanan BENAR-PKP di nomor WhatsApp 0812-88888-911.