Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Tuduhan Perintangan Penyidikan Harus Gugur karena Bukti CDR Tidak Sah

Harus Baca

Foto: Salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai tuduhan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku harus gugur, lantaran bukti utama berupa call detail record (CDR) dinilai tidak sah secara hukum.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai tuduhan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku tidak berdasar dan harus gugur. Pasalnya, bukti utama berupa call detail record (CDR) dinilai tidak sah secara hukum.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, usai sidang pembacaan replik jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Menurut Ronny, data CDR yang digunakan jaksa KPK tidak otentik karena berasal dari flashdisk berkapasitas 16 GB dan 64 GB yang sumbernya tidak jelas. “Flashdisk itu tidak diketahui diberikan oleh siapa, sehingga keasliannya tidak bisa dipastikan,” ujarnya.

Ronny menambahkan, CDR tersebut tidak diperoleh langsung dari operator seluler, sehingga rentan dimanipulasi dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah. “Bukti CDR tidak melalui audit forensik.

Jaksa tidak bisa membuktikan keasliannya, sehingga tuduhan perintangan penyidikan gugur secara hukum,” tegasnya.Di sisi lain, tim jaksa KPK menolak seluruh bantahan kuasa hukum Hasto.

Dalam replik yang dibacakan, jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa CDR diperoleh secara sah dan telah diuraikan dengan jelas dalam surat tuntutan. “Tindakan Hasto memenuhi unsur pasal.

Perbuatannya melawan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujar Wawan.

Jaksa tetap menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait