Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan, penyidik resmi melayangkan surat panggilan kepada dua perusahaan besar, yaitu Google dan Telkom pada Kamis, 17 Juli 2025.
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 1,2 juta chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 senilai Rp 9,3 triliun.
Proyek ini ditujukan untuk distribusi perangkat teknologi informasi ke sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) untuk jenjang PAUD hingga SMA, didanai melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada Kamis (17/7/2025), Kejagung memanggil perwakilan dari dua perusahaan besar, Google dan Telkom, sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik memanggil seorang berinisial PRA dari Google dan M dari Telkom.
Namun, hingga siang hari, hanya perwakilan Google yang memenuhi panggilan. “Telkom belum memberikan konfirmasi kehadiran,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta.Penyidikan fokus pada keterlibatan Google dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan wilayah 3T karena ketergantungan pada koneksi internet yang minim di daerah tersebut.
Akibatnya, proyek ini dianggap gagal mencapai tujuan dan merugikan keuangan negara.Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek,
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek,
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek,
- Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (kini di luar negeri).
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung memastikan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak di luar Kemendikbudristek.Penyelidikan ini menjadi sorotan karena proyek tersebut dinilai tidak efektif, terutama akibat penggunaan Chrome OS yang sulit dioperasikan di wilayah dengan infrastruktur internet terbatas. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.