eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (Dok. Menpan RI)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memasukkan Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik tidak akan lagi memanggil Jurist Tan. “Penyidik berencana menetapkan DPO dan menindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan bahwa rencana ini akan segera dilaksanakan, meski waktu pastinya belum diumumkan.Menanggapi informasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebut Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memverifikasi informasi tersebut.
“Semua informasi akan kami tampung. Kami akan deteksi keberadaannya untuk memastikan,” kata Anang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara lain yang diduga menjadi tempat persembunyian Jurist Tan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Jurist Tan (JT), Stafsus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat Sekolah Dasar.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat SMP.
Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2021 ke produk tertentu, yaitu Chrome OS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 triliun.Saat ini, tersangka SW dan MUL ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari sejak 15 Juli 2025. Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya yang menderita penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan masih dalam pengejaran penyidik.