Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek melalui Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”

Harus Baca

KORANBOGOR.com.JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kasus ini terkuak dari isi grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”, yang diduga menjadi cikal bakal skema korupsi tersebut.

Awal Mula Pembentukan Grup WhatsApp

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama Nadiem Makarim, yang saat itu belum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Fiona Handayani. Grup ini dibuat untuk membahas rencana pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

“Pada Agustus 2019, Jurist Tan bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ untuk merencanakan pengadaan laptop Chromebook, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri pada 19 Oktober 2019,” ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Rangkaian Pertemuan dan Skema Pengadaan

Pada Desember 2019, dua bulan setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini membahas teknis pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan spesifikasi Chrome OS.

Jurist Tan kemudian menghubungi tersangka Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak yang menguntungkan Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek, dengan tugas membantu pengadaan TIK berbasis Chrome OS.Selanjutnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani memimpin rapat daring melalui Zoom bersama tersangka Multasyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Dalam rapat tersebut, Jurist meminta ketiganya untuk melaksanakan pengadaan laptop dengan spesifikasi Chrome OS, meskipun staf khusus menteri tidak memiliki wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa.

Keterlibatan Google dan Co-Investment

Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, berinisial WKM dan PRA, untuk membahas pengadaan laptop Chromebook. Pertemuan ini ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang membahas teknis pengadaan TIK dengan spesifikasi Chrome OS, termasuk tawaran co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.

Dana ini akan dicairkan jika pengadaan laptop Chromebook berhasil dilaksanakan pada 2019-2022.Rapat-rapat lanjutan melibatkan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek,HM, serta tersangka Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021) dan Multasyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama dan Kuasa Pengguna Anggaran 2020-2021).Pada 6 Mei 2020,Nadiem memimpin rapat daring bersama Ibrahim, Sri,dan Multasyah, memerintahkan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook untuk periode 2020-2022, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

Penetapan Tersangka

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

  1. Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
  2. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021.
  4. Multasyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbudristek 2020-2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan selama dua bulan menghasilkan bukti yang cukup. “Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Qohar.

Status Penahanan

  • Sri Wahyuningsih dan Multasyah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
  • Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri, dan Kejagung sedang melakukan pengejaran.
  • Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis.

PenutupKasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan laptop Chromebook yang bernilai miliaran rupiah. Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran Nadiem Makarim dan perwakilan Google, untuk mengungkap seluruh skema korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait