Polri dan Kementan Tindak Tegas 25 Produsen Beras Nakal Terkait Praktik Oplosan

Harus Baca

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama pemenang Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menindaklanjuti temuan praktik curang yang dilakukan sejumlah produsen beras. Sebanyak 25 produsen beras diperiksa karena diduga melakukan pengoplosan, pengemasan tidak sesuai takaran, serta pelabelan yang menyesatkan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, “Sampai hari ini, kami berencana memeriksa 25 distributor atau produsen. Kategori pelanggarannya meliputi pengoplosan, berat di bawah ketentuan, dan pelabelan tidak sesuai dengan daftar kemasan.”

Pernyataan ini disampaikan di Lapangan Tembak Presisi Hugeng Imam Santoso, Korbrimob Polri, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis (17/7/2025).Polri bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengusut kasus ini.

Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel beras yang mencurigakan sedang dilakukan untuk memastikan pelanggaran. “Kami bersama Kementan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap produsen beras. Pemeriksaan akan terus berjalan sambil menunggu hasil laboratorium,” tambah Listyo.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa 212 produsen beras terbukti melanggar standar mutu, kualitas, dan volume. Temuan ini merupakan hasil kerja sama Kementan dengan Satgas Pangan Polri.

Amran menegaskan bahwa seluruh temuan telah diserahkan kepada Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung untuk diproses hukum.“Sebanyak 212 merek produsen beras premium terlibat praktik oplosan. Puluhan produsen sudah diperiksa kepolisian.

Kami serius menangani kasus ini karena merugikan konsumen, petani, dan negara hingga Rp99 triliun setiap tahun,” ujar Amran saat bertemu ribuan petani di Plosokidul, Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (15/7/2025).

Praktik pengoplosan beras ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen dan petani, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait