Kejagung Klaim Tahu Keberadaan Tersangka Riza Chalid dan Siapkan Pemanggilan

Harus Baca

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengetahui posisi Mohamad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Meski begitu, keberadaannya masih terus dicari untuk proses hukum.

“Kami sudah tahu posisinya, beberapa informasi telah kami dapat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Anang menjelaskan, pihaknya sedang memverifikasi posisi pasti Riza Chalid dan merencanakan pemanggilan sebagai tersangka pada pekan depan, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan.

“Rencana pemanggilan sebagai tersangka sudah disiapkan, tapi tanggalnya belum kami tetapkan,” tambahnya.Anang menegaskan, Kejagung akan bertindak sesuai prosedur hukum, termasuk dalam proses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice untuk Riza Chalid. “Semua tahapan dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Namun, ia enggan membeberkan detail informasi yang dimiliki sebagai bagian dari strategi penegakan hukum.Terkait status kewarganegaraan Riza Chalid, Kejagung belum menerima informasi bahwa tersangka telah mencabut kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan data perlintasan terakhir, Riza masih menggunakan paspor WNI.

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat Riza terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) pada Kamis (17/7/2025) menyatakan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan Mohammad Riza Chalid tidak ada di Singapura dan sudah lama tidak masuk ke negara ini,” demikian keterangan resmi MFA, .

Singapura menegaskan siap membantu Indonesia sesuai hukum internasional jika ada permintaan resmi untuk melacak keberadaan Riza.Kejagung terus mendalami informasi terkait tersangka dan berupaya menghadirkan Riza Chalid untuk menjalani proses hukum. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan sesuai kebutuhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait