Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo.)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Santi Yusianti, Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (18/7),menurut Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo.
Meski belum diungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik, kasus ini telah menetapkan Ivo Wongkaren, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), sebagai tersangka.
Ivo sebelumnya juga telah diproses hukum terkait penyaluran bansos.KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan bansos presiden ini mencapai Rp125 miliar.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus tersebut.



